Berita

SPKT Polres Bima Siaga 24 Jam Layani Laporan dan Pengaduan Masyarakat

×

SPKT Polres Bima Siaga 24 Jam Layani Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Share this article

 

 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Polda NTB hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik untuk melaporkan tindak kejahatan, menyampaikan pengaduan, maupun meminta pertolongan secara langsung.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, menyampaikan bahwa layanan SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah diakses, dan terpercaya.

“SPKT Polres Bima siap memberikan pelayanan selama 1 x 24 jam tanpa dipungut biaya. Setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas AKP Adib dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Masyarakat yang ingin melapor dapat langsung datang ke Mapolres Bima atau Polsek terdekat untuk menjelaskan kronologi, keluhan, maupun pengaduan secara jelas kepada petugas SPKT. Petugas kemudian akan mencatat laporan, memberikan nomor registrasi, dan melakukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain melalui kunjungan langsung, masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan cepat dalam situasi darurat.

“SPKT hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, dan transparan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis dan profesional,” ucapnya.

“SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya,” pungkasnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *