Berita

Kapolres Bima Pimpin Konferensi Pers Penetapan Tersangka 6 Pendemo Yang Merusak Mobil Dinas

×

Kapolres Bima Pimpin Konferensi Pers Penetapan Tersangka 6 Pendemo Yang Merusak Mobil Dinas

Share this article

 

 

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB akhirnya menetapkan 6 orang pendemo yang berbuat anarkis saat melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/05/25) sekitar Pukul 15.00 Wita lalu.

“Total ada 6 orang pendemo yang diamankan dan kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka lantaran berbuat anarkis dengan melakukan pengerusakan terhadap Mobil Merk Panther warna hitam milik Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima,” beber Kapolres Bima, yang turut ditemani Kabag OPS Kompol Iwan Sugianto, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, dan Kasi Humas, Akp Adib Widayaka.

Mobil Dinas tersebut, lanjutnya, dirusak dengan cara dilempari batu, ditendang, serta dipukuli saat massa unjuk melakukan aksinya di sekitar Kampus STKIP Tamsis Bima.

Selain mengamankan Barang Bukti Mobil Dinas, Polisi juga mengamankan 2 buah batu kali, dua buah bongkahan semen, dan sebatang kayu yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindakan anarkis.

Imbasnya, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bima langsung melayangkan pengaduan resmi ke Mapolres Bima, yang kemudian diproses hingga penetapan terhadap tersangka.

Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial MY (L/22), warga Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu, ES (L/21) warga Desa Tawali Kecamatan Wera, AT (L/19) warga Desa Wora Kecamatan Wera, DDY (L/18) warga Desa Wora Kecamatan Wera, dan MA (L/24) selaku Korlap aksi warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan, yang selanjutnya keenam tersangka akan dititipkan di Mapolda NTB.

“Yakni Tindak Pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban atas undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal disebut di atas,” urai Kapolres Bima.

Lebih lanjut dituturkannya, pelaksanaan Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan 5 Organisasi Mahasiswa Bima dibawah nama Cipayung Bima itu sendiri melenceng dari Surat Ijin yang diterbitkan. Pasalnya titik temu sebagaimana ijin, berlokasi di Cabang Talabiu, namun massa unras melakukan orasinya di depan kawasan Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima.

Kapolres Bima yang memimpin langsung Pengawalan dan dan Pengamanan aksi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa tersebut memberikan himbauan dan melakukan pendekatan secara humanis agar melakukan aksi Unras di lokasi yang diijinkan.

Meski massa aksi bersikeras dan tidak mau beranjak, lanjut Kapolres Bima, namun akhirnya berhasil menggeser massa aksi ke lokasi sebagaimana surat ijin yang dilampirkan.

Namun, lagi-lagi di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan yang menuju ke Desa Teke massa aksi kembali berhenti dan bersikukuh sembari melakukan blokir jalan.

Untuk kedua kalinya, pihak kepolisian kembali melakukan upaya yang sama dan kembali berhasil menggeser massa aksi.

“Tapi saat itu sebagian massa aksi berlari ke arah selatan dan melihat mobil berplat merah, yang oleh saudara MA selaku Korlap memerintahkan agar massa aksi mencegatnya dan melakukan pengrusakan. setelah itu pihak Kepolisian bergegas menuju lokasi pengerusakan,” ungkap AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.

Polisipun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 6 orang pendemo atas dugaan penerusakan mobil dinas tersebut.

Mengakhiri penyampaiannya, Kapolres Bima menekankan bahwa pihaknya sangat menjaga dan menghormati hak atas Kebebasan berpendapat yang dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang dilindungi undang-undang dan harus dijaga dengan baik.

“Tetapi meskipun demonstrasi diperbolehkan namun harus tetap berpedoman pada undang-undang, yakni tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkas Kapolres Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *